
OJK Kini Perketat Pengawasan Industri Perbankan, 5 Bank Tutup!
OJK Kembali Mengambil Langkah Tegas Dalam Menjaga Stabilitas Sektor Keuangan Nasional 5 Bank Tutup Hingga Maret 2026. Hingga Maret 2026, otoritas tersebut telah mencabut izin usaha lima bank di Indonesia, yang sebagian besar merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Penutupan ini dilakukan karena sejumlah bank tersebut di nilai mengalami masalah serius dalam kesehatan keuangan serta pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian dalam operasional perbankan. Langkah penutupan bank merupakan bagian dari upaya pengawasan OJK untuk memastikan sistem perbankan tetap sehat dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan.
OJK menegaskan bahwa tindakan tersebut di lakukan setelah berbagai upaya pembinaan dan penyehatan bank tidak berhasil di lakukan oleh pengurus maupun pemegang saham. Sepanjang periode Januari hingga awal Maret 2026, setidaknya ada lima bank yang izinnya di cabut oleh OJK. Bank-bank tersebut adalah BPR Suliki Gunung Mas, BPR Prima Master Bank, Perumda BPR Bank Cirebon, BPR Kamadana Kintamani, serta yang terbaru BPR Koperindo Jaya.
Kondisi Keuangan Yang Tidak Sehat
Bank pertama yang di cabut izinnya pada tahun ini adalah BPR Suliki Gunung Mas yang berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. OJK mengeluarkan keputusan pencabutan izin usaha bank tersebut pada 7 Januari 2026 setelah bank di nilai tidak mampu memenuhi standar kesehatan perbankan yang di tetapkan regulator. Tidak lama setelah itu, pada 27 Januari 2026, OJK kembali mencabut izin usaha BPR Prima Master Bank yang berkantor pusat di Surabaya, Jawa Timur.
Penutupan bank ini juga berkaitan dengan Kondisi Keuangan Yang Tidak Sehat serta kegagalan manajemen dalam melakukan perbaikan kondisi bank. Kemudian pada 9 Februari 2026, giliran Perumda BPR Bank Cirebon yang resmi di cabut izinnya. Proses ini bahkan di lakukan atas permintaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang kemudian menangani proses likuidasi bank tersebut.
OJK Mencabut Izin Usaha Bank Ini Pada 9 Maret 2026
Selanjutnya, pada 18 Februari 2026, OJK mencabut izin usaha BPR Kamadana Kintamani yang beroperasi di Kabupaten Bangli, Bali. Berdasarkan hasil pengawasan, di temukan berbagai permasalahan internal yang serius, termasuk praktik fraud serta pengabaian prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit. Kondisi tersebut membuat bank tidak lagi mampu beroperasi secara sehat. Bank terbaru yang di tutup adalah BPR Koperindo Jaya yang berlokasi di Petojo Utara, Jakarta Pusat.
OJK Mencabut Izin Usaha Bank Ini Pada 9 Maret 2026 setelah upaya penyehatan yang di lakukan oleh pengurus dan pemegang saham tidak berhasil memperbaiki kondisi bank. Sebelumnya, bank tersebut telah berada dalam status pengawasan khusus karena rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) tercatat negatif. Kondisi tersebut menandakan bahwa modal bank tidak mencukupi untuk menutup risiko operasionalnya. Setelah berbagai kesempatan perbaikan di berikan namun tidak membuahkan hasil. OJK akhirnya memutuskan untuk mencabut izin usaha bank tersebut.
LPS Akan Menjalankan Proses Likuidasi
Dengan pencabutan izin tersebut, penanganan bank kemudian di lanjutkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS Akan Menjalankan Proses Likuidasi sekaligus menjamin simpanan nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Hal ini penting untuk memastikan bahwa masyarakat tetap. Terlindungi meskipun bank tempat mereka menyimpan dana mengalami penutupan.
OJK juga mengimbau masyarakat agar tidak panik menghadapi penutupan sejumlah bank tersebut. Dana nasabah tetap di jamin oleh LPS selama memenuhi persyaratan yang di tetapkan. Termasuk batas maksimal nilai simpanan yang di jamin. Fenomena penutupan beberapa BPR pada awal 2026 ini sekaligus menunjukkan bahwa sektor perbankan. Khususnya bank skala kecil, masih menghadapi berbagai tantangan. Mulai dari manajemen risiko yang lemah, kualitas kredit yang buruk, hingga praktik tata kelola. Yang tidak sehat menjadi faktor utama yang menyebabkan bank mengalami masalah OJK.